快讯
“Raja Mata Uang Korea”, Jonbur Kim dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penipuan, jumlah uang yang terlibat sekitar 2,53 miliar dolar AS
Jonbur Kim, selebriti di bidang kripto asal Korea Selatan (nama asli: Park, julukan “King of Currencies”), baru-baru ini dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penipuan oleh Pengadilan Tinggi di selatan Seoul. Berita ini pertama kali dilaporkan oleh media Korea Digital Asset, dan kemudian dikutip oleh The Block. Jumlah uang yang terlibat dalam kasus penipuan kripto tersebut mencapai sekitar 3400 miliar won Korea (sekitar 2,53 miliar dolar AS). Dalam putusannya pada hari Kamis, pengadilan menyatakan bahwa pihak penuntut tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan kejahatan tersebut. Sebelumnya, Jonbur Kim dituduh terlibat dalam aktivitas pembuatan token palsu, penerbitan token di bursa, penyebaran informasi palsu, serta manipulasi harga. Token-token yang terlibat dalam kasus ini antara lain Podo Coin dan Artube.